LAKIP Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tahun 2021
BAB I
PENDAHULUAN
P | |
enyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di definisikan sebagai suatu kewajiban untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan target Kinerja Instansi Pemerintah selama satu tahun. |
Dalam dunia birokrasi, akuntabilitas pemerintah merupakan perwujudan kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi instasi yang bersangkutan. Sejalan dengan hal tersebut pelaporan kinerja merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah,Serta Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Bupati menyusun dan menyampaikan Laporan Kinerja Tahunan Pemerintah Kabupaten kepada Presiden melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan efektif, penilaian dan pelaporan kinerja Pemerintah Daerah menjadi bagian kunci dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang baik.Upaya ini juga selaras dengan tujuan perbaikan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Untuk itu pelaksanaan otonomi daerah perlu mendapatkan dorongan yang lebih besar dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dalam pengembangan akuntabilitas melalui penyusunan dan pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya disusun berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reveiu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, di mana pelaporan capaian kinerja organisasi secara transparan dan akuntabel merupakan bentuk pertanggungjawaban atas Kinerja Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
A. Penjelasan Umum Organisasi
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan salah satu unit kerja Eselon II/b pada Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dharmasraya merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan Kabupaten Dharmasraya berdasarkan PERBUP Nomor 62 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, uraian tugas jabatan serta tata kerja dinas perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Dharmasraya.
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Daerah dimana susunan organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dharmasraya merupakan Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas yaitu:
a. Tugas Pokok
"Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan, yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku".
b. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
d. Pelaksanaan administrasi dinas; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas, fungsi susunan organisasi dan tata kerja tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah No. 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan PERBUP Nomor 62 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, uraian tugas jabatan serta tata kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dharmasraya adalah sebagai berikut:
(1) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dharmasraya merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.
(2) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.
Adapun susunan organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terdiri dari :
a. Kepala
b. Sekretariat membawahi 2 (dua) Sub Bagian yang terdiri dari:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan.
c. Bidang Perpustakaan membawahi 3 (tiga) Seksi yang terdiri dari:
1. Seksi Pengembangan Koleksi, Pengolahan dan Konservasi Bahan Perpustakaan;
2. Seksi Layanan, Alih Media dan Otomasi Perpustakaan; dan
3. Seksi Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca.
d. Bidang Penyelenggaraan Kearsipan membawahi 3 (tiga) Seksi yang terdiri dari:
1. Seksi Pembinaan Kearsipan;
2. Seksi Pengawasan Kearsipan; dan
3. Seksi Pengelolaan Arsip.
e. UPT.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Untuk lebih jelasanya Strktur Organiasasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipanan Kabupaten Dharmasraya dapat dilihat dibawah ini:
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan beserta jajarannya didukung oleh personil sebagai berikut:
Tabel 1.1
Sumber Daya Manusia Dinas DPK
No | Jenis Tenaga/ Keahlian | Jumlah | ||||||
PNS | PHL | |||||||
1 2 3 | Pustakawan Arsiparis Tenaga Umum Lainnya | 3 4 18 | - - 16 | 3 4 24 | ||||
Total | 25 | 16 | 41 |
Tabel 1.3.2
Jumlah Pegawai Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan
No. | Kualifikasi Pendidikan | Jumlah | |
PNS | PHL | ||
1. | SD/SMP | - | 2 |
2. | SMA/ setara | 4 | 6 |
3. | D I / D II | - | |
4. | D III | 5 | 1 |
5. | S I | 10 | 7 |
6. | S2 | 6 | |
Jumlah | 25 | 16 |
Tabel 1.2
Jumlah Pegawai Berdasarkan Golongan dan Pangkat
No. | Golongan / Pangkat | Jumlah | |
1. | I | - | |
2. | II | 5 | |
3. | III | 13 | |
4. | IV | 7 | |
Jumlah | 25 |
Tabel 1.3
Jumlah Pegawai Berdasarkan Struktural dan Fungsional
No. | Jabatan | Jumlah | |
1. | Eselon 2 | 1 | |
2. | Eselon 3 | 3 | |
3. | Eselon 4 | 6 | |
4. | Fungsional Tertentu | 7 | |
5. | Fungsional Umum | 8 | |
Jumlah | 25 |
B. Aspek Strategis Organisasi
Strategi adalah cara untuk mewujudkan tujuan, dirancang secara konseptual, analitis, realitis, rasional dan komprehensif. Dengan memperhatikan tujuan serta mempertimbangkan kekuatan, peluang-peluang serta faktor- faktor ancaman yang ada, juga permasalahan- permasalahan yang terjadi, proyeksi keberhasilan diharapkan maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merumuskan beberapa strategi prioritas sebagai berikut:
a. Meningkatkan jumlah tenaga perpustakaan dan kearsipan
b. Meningkatkan pengumpulan dan pengelolaan arsip inaktif dan arsip statis.
c. Meningkatkan minat baca masyarakat melalui operasional perpustakaan keliling.
d. Melakukan sosialisasi perpustakaan dan kearsipan
e. Meningkatkan dan mengembangkan koleksi perpustakaan serta memfasilitasi pengembangan koleksi semua jenis perpustakaan
f. Meningkatkan pembinaan perpustakaan dan kearsipan ke instansi pemerintah /swasta.
g. Peningkatan kualitas pelayanan internal dinas perpustakaan dan kearsipan
h. Peningkatan kualitas perencanaan perpustakaan dan kearsipan.
Kebijakan yang diambil Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dharmasraya, untuk tercapainya kelancaran dan keterpaduan untuk mewujudkan sasaran, tujuan serta visi dan misi organisasi adalah :
a. Pengembangan kualitas aparatur pengelola perpustakaan dan kearsipan melalui pendidikan dan latihan.
b. Pengadaan sarana dan prasarana Perpustakaan dan Kearsipan berupa (pembangunan kantor dinas dan gedung perpustakaan yang representative serta pengadaan mobil perpustakaan keliling dan mobil operasional)
c. Peningkatan kualitas dan kuantitas bahan-bahan kearsipan, perpustakaan
d. Menyelenggarakan pemberian pelayanan jasa kearsipan dan perpustakaan serta meningkatkan minat baca masyarakat melalui pelayanan perpustakaan umum daerah dan perpustakaan keliling.
e. Menyelenggarakan pembinaan pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
f. Menyelenggarakan penarikan arsip inaktif di OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
g. Merumuskan kebijakan teknis perpustakaan dan kearsipan
h. Melakukan penyusutan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip.
i. Menyelenggarakan penilaian dan akuisisi arsip instansi pemerintah, BUMD, Ormas, Orpol, LSM dan perorangan.
j. Menyelenggarakan pengelolaan arsip statis pemerintah daerah
k. Menyelenggarakan kerjasama dibidang kearsipan dan perpustakaan dengan instansi lembaga dalam/luar negeri
l. Menyelenggarakan kerjasama bidang kearsipan dan perpustakaan dengan Badan/Kantor Kearsipan dan Perpustakaan di wilayah Propinsi Sumatera Barat, dalam rangka saling tukar informasi.
m. Menciptakan media cetak khusus arsip dan perpustakaan sebagai wahana informasi kearsipan dan perpustakaan kepada instansi pemerintah, swasta dan masyarakat.
n. Peningkatan kualitas dokumen pelayanan publik Dinas perpustakaan dan kearsipan
o. Peningkatan kualitas pelaksanaan program kegiatan Dinas perpustakaan dan kearsipan
C. Permasalahan Utama
Beberapa masalah yang dihadapi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Kabupaten Dharmasraya seperti beberapa penjelasan berikut ini diantaranya:
1. Bidang Perpustakaan
a. Kurangnya jumlah kunjungan ke Perpustakaan Daerah
b. Kurangnya Minat Baca Masyarakat yang di sebabkan oleh pengaruh informasi elektronik yang lebih mudah dan cepat di akses.
c. Kurangnya pembangunan sarana dan prasarana perpustakaan di nagari-nagari.
d. Kurangnya anggaran untuk melaksanakan kegiatan.
e. Terbatasnya ketersediaan buku-buku yang dibutuhkan untuk tingkat sekolah dasar.
f. Kurangnya Keseriusan dan tidak adanya kerjasama yang mengikat antara instansi terkait dalam rangka meningkatkan minat baca di Masyarakat.
b. Bidang Kearsipan
b. Masih terdapatnya OPD yang belum melakukan pengolahan Arsip secara baku.
c. Kurangnya pemahaman dan kesadaran semua elemen aparatur daerah dalam penyelamatan arsip /dokumen daerah.
d. Masih belum tersedianya ruangan yang representatif untuk pengolahan dan penyimpanan arsip, serta dukungan anggaran yang belum mencukupi di masing-masing OPD.
e. Aparatur kurang mengetahui jenis arsip/dokumen apa saja yang tercipta di instansinya beserta nilai guna arsip tersebut kedepannya, sehingga penyusunan JRA menjadi kurang optimal.
f. Kurangnya sarana dan prasarana penyimpanan dan pengelolaan kearsipan sehingga terjadinya penumpukan arsip.
Strategi Pemecahan Masalah
Beberapa langkah dan strategi untuk pemecahan masalah dengan melalui:
1. Bidang Perpustakaan
1. Pemerintah Daerah harus menyediakan bahan bacaan dan layanan perpustakaan umum
2. Menyediakan buku-buku cerita kepada sekolah dan Nagari sebagai bahan bacaan.
3. Agar dilaksanakan kerjasama dengan instansi terkait untuk mendukung kegiatan ini baik secara moril maupun materil.
4. Agar disediakan Anggaran untuk Pelatihan Pengelolaan Perpustakaan baik disekolah maupun di Nagari.
5. Dalam rangka mendukung program pengembangan dan pembudayaan kegemaran membaca di masyarakat kiranya pengelolaan dana desa di anggarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
6. Untuk pengembangan perpustakaan sekolah pengadaan buku yang bersumber dari dana BOS, buku yang di beli di sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
2. Bidang Kearsipan
1. Perlu diadakannya Pembinaan dan pelatihan kearsipan yang diberikan kepada seluruh aparatur yang terlibat dalam terciptanya arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Dharmasraya.
2. Pemerintah segera melakukan pengadaan jabatan fungsional tertentu arsiparis untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia kearsipan yang handal dan profesional di setiap OPD.
3. Aparatur perlu memahami dengan baik arsip yang tercipta dari kegiatan/aktivitas yang berlangsung di instansinya masing-masing, bukan hanya sekedar merealisasikan program/kegiatan dan anggaran saja tetapi juga perlu memperhatikan arsip/dokumen dari realisasi program/kegiatan tersebut
4. Dibutuhkan apresiasi dari setiap aparatur pemerintah, baik pejabat maupun staf yang berkerja pada setiap urusan-urusan pemerintah daerah dalam membuat kebijakan pedoman penyusutan arsip, karena isi dari daftar retensi arsip menjadi tanggung jawab masing-masing OPD dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan hanya menjadi leading sector dan perantara dalam pengesahannya ke ANRI.
5. Perlunya pengadaan sarana dan prasarana penyimpanan dan pengelolaan kearsipan.
D. Sistematika Penulisan Laporan
Laporan Kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dharmasraya tahun 2021, pada hakekatnya memberikan penjelasan pencapaian kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dharmasraya tahun 2021. Sebagai tolok ukur keberhasilan tahunan organisasi, maka capaian kinerja selama tahun 2021 diperbandingkan dengan penetapan kinerja Tahun 2021.
Sistematika penyajian Laporan Kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dharmasraya tahun 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah sebagai berikut:
GAMBAR 1.1 Alur Penyusunan Laporan Kinerja
Uraian singkat masing-masing bab adalah sebagai berikut:
Bab I -- Pendahuluan, menyajikan penjelasan umum organisasi, dengan penekanan kepada aspek strategis organisasi serta permasalahan utama (strategic issued) yang sedang dihadapi organisasi.
Bab II -- PerencanaanKinerja, menguraikan ringkasan/ikhtisar Perjanjian Kinerja tahun 2021.
Bab III -- Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah, menjelaskan capaian kinerja organisasi, perbandingan capaian dengan tahun sebelumnya dan target jangka menengah serta realisasi anggaran tahun yang bersangkutan.
Bab IV - Penutup, menguraikan simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah di masa mendatang yang akan dilakukan organisasi untuk meningkatkan kinerjanya.
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
A. Keterkaitan dengan Visi dan Misi bupati.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dharmasraya sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Dharmasraya mempunyai tugas Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan, yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Dharmasraya yaitu: "Menuju Dharmasraya Mandiri dan Berbudaya"
Dikaitkan dengan visi dan misi RPJMD Tahun 2016-2021 serta sebagai unsur penunjang Urusan Perpustakaan dan Kearsipan yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan maka fungsi dan tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terkait erat dengan pencapaian misi ke I dan ke-5, yaitu:
Misi ke 1 "Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui peningkatan kesehatan, kecakapan, keahlian, sikap dan moralitas sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, inovasi dan keharmonisan masyarakat"
Misi ke 5"Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang andal dan maju sehingga mampu membangun berbagai potensi daerah".
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi diatas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dharmasraya perlu dirumuskan langkah-langkah secara terarah dalam bentuk tujuan strategis. Tujuan strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan visi dan misi. Tujuan adalah hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai lima tahun mendatang. Tujuan akan mengarahkan perumusan, sasaran, kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka merealisasikan visi dan misi. Tujuan strategis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yaitu :
1. Menciptakan Masyarakat Gemar Membaca.
2. Meningkatnya tata kelola Kearsipan pada kelembagaan Pemerintah Daerah.
3. Meningkatnya kualitas birokrasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Sebagaimana Visi dan Misi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dharmasraya yang telah ditetapkan diatas, ditetapkan sasaran strategis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak 2016 -- 2021. Sasaran tersebut merupakan sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan oleh organisasi dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, berorientasi pada hasil, dapat dicapai, dan memiliki kurun waktu tertentu. Sasaran strategis merupakan penjabaran dari tujuan dan sasaran dalam bentuk kuantitatif sehingga dapat diukur. Penetapan sasaran strategis memberikan fokus pada penyusunan kegiatan. Indikator Kinerja Utama sasaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai berikut :
Tabel 2.1
Indikator Kinerja Utama (IKU)
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Dharmasraya
Tahun 2021
Visi | Misi | Tujuan | Indikator Tujuan | Sasaran | Indikator | |
Menuju Dharmasraya Mandiri dan Berbudaya | Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui peningkatan kesehatan, kecakapan, keahlian, sikap dan moralitas sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, inovasi dan keharmonisan masyarakat | Menciptakan Masyarakat Gemar Membaca | Jumlah pemustaka yang memanfaatkan perpustakaan | Meningkatkan Minat Baca Masyarakat | Jumlah pemustaka yang memanfaatkan perpustakaan | |
- | Jumlah pemustaka yang memanfaatkan perpustakaan daerah | |||||
- | Jumlah pemustaka yang memanfaatkan perpustakaan keliling | |||||
- | Jumlah pemustaka yang memanfaatkan perpustakaan sekolah | |||||
- | Jumlah pemustaka yang memanfaatkan perpustakaan nagari | |||||
- | Jumlah pemustaka yang memanfaatkan perpustakaan TBM | |||||
Persentase perpustakaan yang melaksanakan manajemen perpustakaan | ||||||
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang andal dan maju sehingga mampu membangun berbagai potensi daerah | Meningkatnya tata kelola Kearsipan pada kelembagaan Pemerintah Daerah. | Persentase Perangkat Daerah yang mengelola arsip secara baku | Meningkatnya penyelenggaraan kearsipan yang handal, komprehensif dan terpadu | Persentase Perangkat Daerah yang mengelola arsip secara baku | ||
Persentase Perangkat Daerah yang mengelola arsip secara baku | Persentase Perangkat Daerah yang mengelola arsip secara baku | |||||
Meningkatnya kualitas birokrasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Hasil evaluasi AKIP Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Meningkatnya akuntabilitas kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Hasil penilaian AKIP |
B. Perjanjian Kinerja dan Anggaran
Perjanjian Kinerja tahun 2021 merupakan pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dan merupakan tolok ukur keberhasilan organisasi yang menjadi dasar penilaian dalam evaluasi akuntabilitas kinerja pada akhir tahun anggaran 2021.
Tujuan perjanjian kinerja sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 53 tahun 2014 :
1. Sebagai wujud komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transpransi dan kinerja aparatur.
2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur
3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/ kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi
4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/ kemajuan kinerja pemberi amanah
5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Dengan mengacu kepada rencana strategis tahun 2016-2021 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dharmasraya telah menyusun perjanjian kinerja tahun 2021 sebagai berikut :
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatkan Minat Baca Masyarakat | Jumlah pemustaka yang memanfaatkan perpustakaan | 63.000 orang |
-Jumlah pemustaka yang memanfaatkan perpustakaan daerah | 300 orang | ||
-Jumlah pemustaka yang memanfaatkan perpustakaan keliling | 1.750 orang | ||
-Jumlah pemustaka yang memanfaatkan perpustakaan sekolah | 60.000 orang | ||
-Jumlah pemustaka yang memanfaatkan perpustakaan nagari | 450 orang | ||
-Jumlah pemustaka yang memanfaatkan perpustakaan TBM | 500 orang | ||
Persentase perpustakaan yang melaksanakan manajemen perpustakaan | 9,19% | ||
2 | Meningkatnya penyelenggaraan kearsipan yang handal, komprehensif dan terpadu | Persentase Perangkat Daerah yang mengelola arsip secara baku | 7,89 % |
Persentase Perangkat Daerah yang mengelola arsip secara baku | 5,77 % | ||
3 | Meningkatnya akuntabilitas kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Hasil penilaian AKIP | A |
No | Program | Anggaran | Ket | |
1. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Rp. | 3.662.530.157 | ABPD |
2. | Program Pembinaan Perpustakaan | Rp. | 255.029.500 | ABPD |
3. | Program Pengelolaan Arsip | Rp. | 60.000.000 | ABPD |
Jumlah | Rp. | 3.997.559.657 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 SEKRETARIS |
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatnya tata laksana administrasi umum kepegawaian, dan aset Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Persentase indek kepuasan masyarakat; | 100 % |
Persentase pengelolaan adminstrasi kepegawaian dan pengelolaan sarana prasarana yang baik; | 100 % | ||
Persentase pengawasan internal yang baik | 100 % | ||
2 | Meningkatnya pengkoordinasian perencanaan dan pelaporan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Jumlah pengkoordinasian penyusunan Dokumen Perencanaan: Renstra, Renja, RKA, Perjanjian Kinerja (PK) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang disampaikan tepat waktu; | 4 Dokumen |
Jumlah pengkordinasian penyusunan pelaporan: LPPD, LKPJ, LKjIP, dan laporan akhir kegiatan yang disampaikan tepat waktu | 4 Dokumen |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 KEPALA BIDANG PERPUSTAKAAN |
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatnya Pembinaan Perpustakaan | Persentase Perpustakaan Sekolah dan Nagari yang dibina | 9,19% |
Indek Pembangunan Literasi Masyarakat | 0,0027% | ||
2. | Berkembangnya minat budaya baca | Nilai Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat | 15% |
Jumlah kunjungan ke perpustakaan | 63.000 orang | ||
3. | Berkembangnya sarana dan prasarana perpustakaan | Persentase perpustakaan yang dikembangkan sarana dan prasarana | 100% |
Jumlah Naskah kuno dan Koleksi Budaya Etnis Nusantara yang dilestarikan | 34 Naskah Kuno 182 Koleksi |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 KEPALA BIDANG KEARSIPAN |
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatnya kapabilitas pencipta arsip pemerintah daerah | Persentase kepatuhan publik terhadap kebijakan kearsipan | 80 % |
Persentase peningkatan SDM Kearsipan yang handal dan professional | 85 % | ||
2. | Meningkatnya pemanfaatan arsip daerah dalam pengelolaan pemerintahan yang bersih dan transparan | Persentase ketersediaan arsip daerah yang autentik, utuh dan terpercaya | 80 % |
persentase pelayanan informasi kearsipan yang prima | 90 % |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 Kasubag Keuangan, Program dan Pelaporan |
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Meningkatnya Kualitas perencanaan DPK | Persentase sasaran, program dan kegiatan Renja yang selaras dengan Rentra DPK | 100 % |
Jumlah dokumen perencanaan yang disampaikan tepat waktu: Renstra, Renja, Renja perubahan, DPA, RKA, RKA Perubahan, Perjanjian Kinerja (PK) | 7 Dokumen | ||
2 | Meningkatnya implementasi akuntabilitas kinerja dan keuangan DPK | Persentase dokumen pelaporan kinerja (LKjIP, LKPJ, LPPD, Laporan Akhir Kegiatan) yang dievaluasi | 100% |
Persentase laporan, monitoring dan evaluasi yang disampaikan tepat waktu (Laporan Kegiatan Bulanan, RKPD, SIPD) | 100% | ||
Jumlah data dan analisa laporan fungsional, realisasi fisik keuangan (RFK) dan bahan pertanggungjawaban keuangan | 3 Dokumen | ||
Persentase kelengkapan administrasi SPJ yang sesuai dengan aturan penatausahaan keuangan | 100% | ||
Persentase capaian realisasi keuangan pengelola program/kegiatan tepat waktu sesuai dengan anggaran kas | 98% | ||
Terealisasi pembayaran Gaji dan TPP PNS DPK | 14 bulan |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 Kasubag Umum dan Kepegawaian |
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Meningkatnya Pengelolaan Administrasi Umum, Kepegawaian dan aset | Jumlah Surat Masuk dan surat keluar yang dikelola | 800 macam |
Jumlah penyedian alat tulis kantor,dan pembelian materai | 12 bln | ||
Jumlah makan minum yang disajikan untuk tamu dan rapat | 39 orang | ||
Jumlah barang cetakan dan penggandaan | 12 bln | ||
Jumlah rapat rapat koordinasi dan konsultasi SKPD | 12 bln | ||
Jumlah pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya | 7 unit | ||
Jumlah pengadaan mebeleur kantor dan pengadaan peralatan mesin lainnya | 53 unit/set | ||
Jumlah unit kendaraan dinas yang mendapatkan pemeliharaan rutin. | 6 unit | ||
Jumlah penyedian alat alat listrik dan penerangan kantor | 36 macam | ||
Jumlah keakuratan data pegawai | 26 org |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 Kasi Layanan, Alih media dan otomasi perpustakaan |