Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024


Koto Padang, 19/12/24 – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dharmasraya  menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan dengan tema Kearsipan yang berkelanjutan untuk masa depan yang baik.  Peserta Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan  adalah Sekretaris/Kasubbag Umum beserta arsiparis setiap perangkat daerah yang di aaudit palaksanaan penyelenggaraan kearsipannya melalui kegiatan Pengawasan Kearsipan.

Kegiatan dilaksanakan di aula pertemuan Gedung Perpustakaan Daerah Sport Center Koto Padang, di hadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Adlisman, S.Sos, M.Si di damping Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Mukhamad Syukri, S.Pd, MM dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan Wilna, SE, MM.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa tata kelola kearsipan pemerintah kabupaten dharmasraya telah diatur dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 beserta turunannya melalui beberapa peraturan bupati dharmasraya. hal ini menggambarkan bahwa pemerintah dharmasraya serius dalam menangani tata kelola arsip, agar pengelolaan arsip yang dilakukan sejak penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan dan sumber daya yang ada memiliki peran penting dalam menjaga integritas informasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, kearsipan yang berkelanjutan penting untuk memastikan bahwa dokumen dan informasi penting tetap dapat diakses dan digunakan oleh generasi mendatang

“Sangat penting merencanakan kearsipan yang lebih baik di masa depan dengan mempertimbangkan isu-isu strategis berdasarkan kondisi yang dimiliki dan diformulasikan ke dalam perencanaan strategis, tata kelola kearsipan perlu dilakukan mulai dari penciptaan sampai ke penyusutan, dan yang paling penting adalah mempedomani aturan dan ketentuan yang berlaku” jelas sekda.

Peran aktif seluruh unit dalam kearsipan tentunya akan mendukung terwujudnya tata kelola kearsipan yang baik, sehingga akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik, standar kinerja kearsipan masing-masing perangkat daerah masih harus diperbaiki. dari hasil pengawasan dan evaluasi yang dilakukan pada tahun 2024, diketahui banyak perangkat daerah yang kurang baik dalam pengelolaan arsip.

“banyak hal yang menjadi evaluasi bagi sektor kearsipan baik di level unit kearsipan dan unit pengolah agar bisa jauh lebih baik. pengawasan kearsipan yang telah dilakukan oleh lembaga kearsipan daerah, harus diharmonisasikan dan dijadikan bahan evaluasi untuk penyelenggaraan kearsipan ke depan” imbuh sekda.

Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini, diharapkan pengelolaan arsip di masing-masing OPD dan di lingkup pemerintah Kabupaten Dharmasraya dapat lebih terstruktur dan siap menghadapi berbagai tantangan dan diharapkan nilai pengawasan kearsipan di tahun berikutnya meningkat. Ba_