PROFIL DINAS

PROFIL DINAS


PROFIL SKPD

Profil

Sebagai gambaran awal, sejak berdirinya Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 07 Januari 2004 sampai tahun 2019 ini, di Pemerintahan Daerah Kabupaten Dharmasraya khususnya pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang merupakan sebuah lembaga yang mempunyai urusan di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan belum mempunyai Gudang Kantor yang permanen sebagai tempat pelaksanaan kegiatan Administrasi, tempat Pelayanan Perpustakaan, Pengelolaan dan Penyimpanan Arsip.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dharmasraya dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sebagai Perpanjangan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang sebelumnya bernama Kantor Arsip dan Perpustakaan yang merupakan unsur Penunjang Pemerintah di bidang Pelayanan Informasi, Pengendalian, Pengembangan dan Pembinaan terhadap semua jenis Perpustakaan serta Pengelolaan Arsip, namun sampai saat ini kantor yang digunakan masih berstatus sewa dengan ruangan yang tidak memadai dan mencukupi sebagai penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Mulai 01 Januari 2017 berganti nama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dimana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai dua arti penting. Pertama, Perpustakaan merupakan sarana penunjang Pendidikan, baik Pendiidkan Formal maupaun Informal karena Perpustakaan adalah tempat belajar serta menambah Wawasan dan Ilmu Pengetahuan. Dengan demikian dari segi Pendidikan, Perpustakaan merupakan rekreasi ilmiah, Perpustakaan tidak hanya didirikan oleh Pemerintahan tetapi Pihak Swasta pun mendirikan Perpustakaan dengan Koleksi.

Tahun 2018 sudah berdiri Gedung Layanan Perpustakaan Daerah, Kedua Arsip merupakan Informasi yang Akurat sebagai bukti dari rekaman kegiatan yang dilakukan oleh suatu badan Usaha atau Organisasi, setiap organisasi baik lembaga Negara, Badan -- badan Pemerintah / swasta di pusat maupun daerah tidak terlepas dari kegiatan menciptakan dan mengelola Arsip, Arsip yang diciptakan merupakan salah satu sumber informasi yang akurat dan merupakan bukti dari kegiatan yang dilakukan. Informasi yang terekam dalam media Arsip menjadi kebutuhan bagi organisasi saat ini maupun yang akan datang yang harus disimpan dalam jangka waktu tertentu,

Saat ini Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya sudah mempunyai Depo Arsip berupa Gedung dan sudah berfungsi sebagai tempat Pengolahan, Penyimpanan dan Pelayanan Arsip bagi yang membutuhkan.

Kedudukan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang Perpustakaan dan Kearsipan

Fungsi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:

a. perumusan dan pelaksanaan visi dan misi Dinas;

b. perumusan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Dinas;

c. perumusan kebijakan teknis dibidang perpustakaan dan kearsipan;

d. pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan umum dan administrasi di bidang Perpustakaan dan Kearsipan;

e. pelaksanaan tugas dibidang perpustakaan dan kearsipan; dan

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan program

Tujuan

1. Menciptakan Masyarakat Gemar Membaca

2. Meninngkatnya tata kelola Kearsipan pada Kelembagaan Pemerintah Daerah

3. Meningkatnya Kualitas Birokrasi Pemerintah Daerah

Sasaran

1. Meningkatnya Minat Baca

2. Meningkatnya Penyelenggaraan Kearsipan yang handal, komprehensif dan terpadu

3. Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Kebijakan

1. Penambahan Koleksi bahan bacaan

2. Meningkatnya kerjasama antar Instansi/Organisasi

3. Memperbanyak Diklat/Pelatihan terhadap Tenaga Pengelola/Pustakawan sekolah,Nagari dan TBM.

4. Meningkatkan sarana dan prasarana untuk pengisian Instrument dan akreditasi baik pustaka umum maupun pustaka sekolah dan Taman bacaan masyarakat.

5. Memperkuat Pemahaman OPD dalam tata kelola Kearsipan

6. Meningkatkan sarana dan prasarana kearsipan.

Program

1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota:

a) Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

b) Administrasi Umum Perangkat Daerah

c) Pengadaan Barang Milik Daerah Penujnjang Urusan Pemerintahan

d) Penyedian jasa penunjang urusan Pemerintahan Daerah

e) Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

2. Program Pembinaan Perpustakaan

a) Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota

b) Pembudayaan Gemar Membaca Tingkat Daerah Kabupaten/Kota

3. Program Pengelolaan Arsip

a) Pengelolaan Arsip Dinamis Daerah Kabupaten/Kota

Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan :

1. Kepala Dinas

2. Sekretariat

a. Sub Bagian Umum

b. Sub Keuangan Program dan Pelaporan

3. Bidang Perpustakaan, terdiri atas:

a. Seksi Pengembangan Koleksi pengolahan dan konservasi bahan perpustakaan.

b. Seksi Layanan Alih media dan otomasi perpustakaan

c. Seksi Pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca.

4. Bidang Penyelenggaraan Kearsipan

a. Seksi Pembinaan Kearsipan

b. Seksi Pengawasan Kearsipan

c. Seksi Pengelolaan Kearsipan

5. Unit Pelaksana Tekhnis