
Bupati Serahkan Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal
Koto Padang,_ Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyerahkan piagam penghargaan pengawasan kearsipan internal Pemkab Dharmasraya tahun 2024. Penyerahan ini dilaksanakan saat Rapat Koordinasi Pemkab Dharmasraya di Auditorium Kantor Bupati, Senin, (30/12/24).
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan, meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu system kearsipan nasional. Didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. Sebagaimana diamanahkan pada UUD No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
“Dalam upaya penyelamatan arsip, perlu mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan, hal ini sejalan dengan tujuan penyelenggaraan kearsipan untuk menjamin tercipta dan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang handal, pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik” jelas Bupati
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai lembaga kearsipan daerah telah melaksanakan pengawasan kearsipan internal tahun 2024. Terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Dharmasraya. Pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dengan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana diatur pada peraturan Arsip Nasional Nomor 6 tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan.
Tahun 2024 pengawasan kearsipan dilakukan terhadap 45 objek pengawasan terdiri dari Inspektorat, Badan Dinas, Kantor, Bagian, Sekwan dan RSUD. Sebagai penghargaan atas penyelenggaraan tata kelola kearsipan dengan nilai kategor memuaskan diberikan sertifikat dengan nama OPD antara lain, RSUD Sungai Dareh, Dinas Pertanian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, dan Badan Keuangan Daerah.
Sedangkan OPD yang mendapatkan nilai Kategori Sangat Baik antara lain, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kantor Camat Pulau Punjung dan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.
Untuk OPD yang menyelenggarakan kearsipan dengan nilai kategori Baik antara lain, Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan. Dinas Perhubungan, Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Kantor Camat Sungai Rumbai, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
“Sertifikat ini hanya diberikan kepada OPD yang mendapatkan nilai Memuaskan, Sangat Baik dan Baik. Sementara OPD yang mendapatkan kategori Cukup dan Kurang agar memperhatikan penyelenggaraan kearsipannya di tahun berikutnya,” tegas Bupati.
Pengawasan kearsipan adalah kegiatan menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Pengawasan kearsipan dapat dilakukan secara internal maupun eksternal. Pengawasan dilakukan melalui audit kearsipan sebagai proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional.ba_