Sekilas Dinas

Sekilas Dinas


SEKILAS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

Kabupaten Dharmasraya adalah sebuah daerah otonom yang merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung (sekarang: Sijunjung). Peresmian Kabupaten ini dilakukan secara simbolis oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara Jakarta bersamaan dengan Kabupaten dan Kota lainnya di Indonesia. Pembentukan Kabupaten Dharmasraya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 38 tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat. Pada tanggal 7 Januari 2004 Gubernur Sumatera Barat atas nama Menteri Dalam Negeri meresmikan secara langsung lahirnya Kabupaten Dharmasraya.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dharmasraya dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Dharmasraya terdapat pada pasal 2 poin 10 dijelaskan bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.

Pada awalnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dibentuk melalui Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat/ Badan/Kantor Kabupaten Dharmasraya. Pasal 2 angka 2 huruf h disebutkan bahwa lembaga kearsipan pertama kali dibentuk dengan nomenklatur Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah. Pasal 25 disebutkan, Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah mempunyai tugas melayani masyarakat umum dan melayani kantor dan dinas dibidang pelayanan informasi, pengendalian, pengembangan dan pembinaan terhadap semua jenis perpustakaandi lingkungan pemerintahan daerah. Perbup ini ditandatangani Pj. Bupati Dharnmasraya Bakri, diundangkan di Pulau Punjung pada tanggal 11 Juli 2005 melalui Plt. Sekretaris Daerah tertanda Drs. Syafruddin. R

Rentang waktu 3 (tiga) tahun setelah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati definitif, Lembaga Kearsipan Daerah Dharmasraya berganti nomenklatur melalui Peraturan Daerah Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2008 tentang tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini disebutkan bahwa, pasal 2 angka 2 huruf i, nomenklatur berubah menjadi Kantor Perpustakaan, Arsip dan dokumentasi. Pasal 125 angka 1, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi merupakan unsur pendukung tugas Kepala daerah dibidang Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi. Angka 2, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan Daerah ini ditandatangani oleh Bupati Dharmasraya H. Marlon Martua, Diundangkan di Pulau Punjung pada tanggal 19 Mei 2008 melalui Sekretaris Daerah tertanda H. Febri Erizon, SH, MM.

Pada tahun 2010, terjadi lagi perubahan peraturan terkait lembaga teknis daerah kabupaten Dharmasraya. Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Dharmasraya kembali diperbaharui melalui Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Dharmasraya. Bab 11 pasal 117 disebutkan Lembaga kearsipan Daerah masih dengan nomenklatur Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi. Peraturan Daerah ini ditandatangani Bupati Dharmasraya Adi Gunawan, Diundangkan di Pulau Punjung pada tanggal 26 November 2010 melalui Sekretaris Daerah, tertanda H. Busra SH.

Melalui Bupati Sutan Riska dan Wakil Bupati Amrizal Dt Rajo Medan, Lembaga Kearsipan Daerah berubah dipimpin Esselon II dengan nomenklatur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Dharmasraya. Pertimbangan naik kelas dibuat mengingat tugas dan tanggungjawab perpustakaan dan kearsipan sangat berat dan kompleks, Dengan berubahnya nomenklatur dari kantor ke dinas diharapkan mampu menyelesaikan persoalan perpustakaan dan kearsipan di Kabupaten Dharmasraya.