3. Pelayanan Mobil Perpustakaan Keliling.
Persyaratan Pelayanan
1. Permohonan Pelayanan Perpustakaan Keliling dari sekolah/Nagari;
2. Mou Perjanjian Kerjasama antara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Kepala Sekolah/Wali Nagari yang akan dikunjungi;
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur
ALUR LAYANAN PUSKEL
1. Mengajukan permohonan kunjungan layanan perpustakaan keliling oleh lembaga terkait
2.Penandatangan perjanjian kerja sama (MOU) dengan lembaga terkait
3. Petugas perpustakaan keliling membuat RKB (Rencana Kerja Bulanan) jadwal kunjungan
4. Petugas perpustakaan keliling mempersiapkan Armada untuk layanan yang sudah dilengkapi dengan koleksi buku yang dibutuhkan
5. Siswa/ masyarakat memilih buku yang akan dipinjam di mobil perpustakaan keliling
6. buku yang telah di pilih diserahkan kepada pihak perpustakaan terkait untuk direkap sebelum diserahkan kepada siswa
Waktu Pelayanan
1.Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 -- 16.00 Wib
2.Hari Jum'at : Jam 08.00 -- 16.30 Wib
3.Penyelesaian Layanan :+6 Menit
Biaya / Tarif Bebas biaya
Dasar Hukum
1.UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
2.UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Perpustakaan
3.Pweraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya NO. 8 Tahun 2015 Tentang Penyenggaraan Perpustakaan
Sarana dan prasarana fasilitas
Petugas Pelayanan :
1.3 Unit Mobil Layanan Perpustakaan
2..ATK;
3.Daftar Pinjaman
4.Kantong Pinjaman
Untuk Pelanggan :
1.Tersedianya Koleksi Buku Bacaaan
2.Tersedianya Pemandu Perpustaka Yang Ramah Dan Terampil
Kompetensi dan Jumlah Pelaksana
1.1 (satu) Orang Operator Komputer
2.1 (satu) Orang Pustakawan
3.Pengadministrasian Bahan Perpustakaan
Pengawasan Internal
1.Dilakukan Penilaian Kinerja dari Atasan Langsung secara berjenjang;
2.Pengawasan dilaksanakan secara berjenjang.
Jaminan Pelayanan
Kualitas pelayanan didukung oleh aparat pelayanan yang berkompeten dibidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, santun, ramah, transparan dan profesional.
Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan
1.Keamanan produk layanan;
2.Surat Keputusan diterima oleh masyarakat dengan telah ditandatangani serta cap basah sehingga dijamin keasliannya;
3.Kenyamanan dan keselamatan pelanggan dalam menerima pelayanan adalah tujuan utama dengan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Evaluasi Kinerja
Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No.14 tahun 2017 dan Evaluasi Pegawai dengan Sasaran Kerja (SKP).