2. Pelayanan Peminjaman Buku Koleksi.

2. Pelayanan Peminjaman Buku Koleksi.


Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Peminjaman:

- Peminjaman Perorangan

1. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ;

2. Jumlah buku yang dipinjam maksimal 3 (Tiga) eksemplar.

3. Jangka waktu pinjaman maksimal 7 (tujuh) hari.

4. Buku boleh diperpanjang selama 7 (tujuh) hari setelah batas peminjaman habis.

5. Apabila buku yang dipinjam hilang harus diganti sesuai dengan judul lain yang sejenis.

- Peminjaman Lembaga

1. Permohonan dari lembaga

2. Mou Perjanjian Kerjasama antara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Kepala Lembaga.

3. Jangka Waktu pinjaman maksimal 1 (satu) bulan

4. Jumlah buku yang dipinjam maksimal 100 (seratus) eksemplar.

5. Apabila buku yang dipinjam hilang harus diganti sesuai dengan judul lain yang sejenis

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur

Alur Peminjaman Buku Perorangan

1. Pengisian Buku Pengunjung Perpustakaan ( 1 menit )

2. Pemustaka mencari koleksi yang dibutuh kan (10 menit )

3. Pemustaka menyerahkanbuku yang akan dipinjam kepada petugas (1 menit )

4. Petugas memproses peminjaman buku (1 menit )

5. Petugas menyerahkan buku yang telah dipinjam kepada pemustaka ( 1 menit )

Alur Peminjaman Lembaga

1. Petugas menerima Permohonan kerjasama pinjam pakai buku dari lembaga

2. Petugas menerima permohonan kerjasama

3. Petugas memproses draf perjanjian kerjasama

4. Petugas menyediakan buku yang akan dipinjam sesuai kebutuhan

5. Serah terima buku dari dpk kelembaga yang mengajukan

Alur Pengembalian/Perpanjangan Buku

1. Pengisian buku pengunjung perpustakaan oleh pemustaka

2. Petugas menerima buku yang akan dikembalikan / diperpanjang beserta kartu anggota

3. Petugas memproses pengembalian / perpanjngan buku

4. Menyerahkan kartu anggota dan buku yang akan diperpanjang

Waktu Pelayanan

1.Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 -- 16.00 Wib

2.Hari Jum'at : Jam 08.00 -- 16.30 Wib

3.Penyelesaian Layanan :+6 Menit

Biaya / Tarif Bebas biaya

Dasar Hukum

1.UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

2.UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Perpustakaan

3.Pweraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya NO. 8 Tahun 2015 Tentang Penyenggaraan Perpustakaan

Sarana dan prasarana fasilitas

Petugas Pelayanan :

1.Meja dan kursi front office;

2.Komputer;

3.ATK;

4.CD berisi koleksi buku

5.Daftar Pinjaman;

6.Telepon/Faximile;

7.Almari Penyimpanan.
Untuk Pelanggan :

1.Tersedianya Ruang Tunggu;

2.Tersedianya informasi melalui media cetak dan elektronik (Leaflet, Brosur, Anjungan Pelanggan, dll);

3.Tersedianya WC Umum;

4.Tersedianya Tempat Parkir.

Kompetensi dan Jumlah Pelaksana

1.1 (satu) Orang Operator Komputer

2.1 (satu) Orang Pustakawan

3.Pengadministrasian Bahan Perpustakaan

Pengawasan Internal

1.Dilakukan Penilaian Kinerja dari Atasan Langsung secara berjenjang;

2.Pengawasan dilaksanakan secara berjenjang.

Jaminan Pelayanan

Kualitas pelayanan didukung oleh aparat pelayanan yang berkompeten dibidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, santun, ramah, transparan dan profesional.

Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan

1.Keamanan produk layanan;

2.Surat Keputusan diterima oleh masyarakat dengan telah ditandatangani serta cap basah sehingga dijamin keasliannya;

3.Kenyamanan dan keselamatan pelanggan dalam menerima pelayanan adalah tujuan utama dengan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Evaluasi Kinerja

Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No.14 tahun 2017 dan Evaluasi Pegawai dengan Sasaran Kerja (SKP).