1.	Pelayanan Kartu Anggota Perpustakaan Daerah.

1. Pelayanan Kartu Anggota Perpustakaan Daerah.


Persyaratan Pelayanan

1. Mengisi formulir pendaftaran

2. Foto Copy KTP/Kartu Pelajar/SIM 1 (satu) lembar

3. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur

Alur Pelayanan Kartu Anggota

Waktu Pelayanan

1. Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 -- 16.00 Wib

2. Hari Jum'at : Jam 08.00 -- 16.30 Wib

3. Penyelesaian Layanan : + 6 Menit

Biaya / Tarif

Bebas biaya

Produk

1. Layanan Kartu Tanda Anggota (KTA);

2. Layanan Sirkulasi (Peminjaman dan Pengembalian Buku);

3.Layanan Kerjasama Pinjam Pakai Buku Koleks Perpustakaan;

4. Layanan Mobil Perpustakaan Keliling (MPK);

5. Layanan Pembinaan Perpustakaan.





Pengelolaan Pengaduan

Contact Person

Yolla Gitalia Elvira, A.Md

Hp. 0822-8761-2323

Dasar Hukum

1. UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;

2. UU Nomor25Tahun 2009 tentangPelayanan Publik;

3. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya No. 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

4. Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dharmasraya Nomor: 188.4/27 /KPTS-DPK/2019 tentang Penunjukan Pemandu dan Sopir Layanan Perpustakaan Keliling.

5. Perjanjian Kerjasama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Perpustakaan Sekolah (SMP,SMA dan Nagari )



Sarana dan Prasarana

Untuk Petugas Pelayanan :

1. Meja dan kursi front office;

2. Komputer;

3. ATK;

4. CD berisi koleksi buku

5. Daftar Pinjaman;

6. Telepon/Faximile;

7. Almari Penyimpanan.

Untuk Pelanggan :

1. Tersedianya Ruang Tunggu;

2.Tersedianya informasi melalui media cetak dan elektronik (Leaflet, Brosur, Anjungan Pelanggan, dll);

3. Tersedianya WC Umum;

4. Tersedianya Tempat Parkir.

Kompetensi dan Jumlah Pelaksana

1. 1 (satu) Orang Operator Komputer

2. 1 (satu) Orang Pustakawan

3. Pengadministrasian Bahan Perpustakaan

Pengawasan Internal

1. Dilakukan Penilaian Kinerja dari Atasan Langsung secara berjenjang;

2. Pengawasan dilaksanakan secara berjenjang.

Jaminan Pelayanan

Kualitas pelayanan didukung oleh aparat pelayanan yang berkompeten dibidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, santun, ramah, transparan dan profesional.

Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan

1. Keamanan produk layanan;

2. Surat Keputusan diterima oleh masyarakat dengan telah ditandatangani serta cap basah sehingga dijamin keasliannya;

3. Kenyamanan dan keselamatan pelanggan dalam menerima pelayanan adalah tujuan utama dengan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Evaluasi Kinerja

Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No.14 tahun 2017 dan Evaluasi Pegawai dengan Sasaran Kerja (SKP).