1. Pelayanan Kartu Anggota Perpustakaan Daerah.
Persyaratan Pelayanan | 1. Mengisi formulir pendaftaran 2. Foto Copy KTP/Kartu Pelajar/SIM 1 (satu) lembar 3. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar | |
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur | Alur Pelayanan Kartu Anggota
| |
Waktu Pelayanan | 1. Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 -- 16.00 Wib 2. Hari Jum'at : Jam 08.00 -- 16.30 Wib 3. Penyelesaian Layanan : + 6 Menit | |
Biaya / Tarif | Bebas biaya | |
Produk | 1. Layanan Kartu Tanda Anggota (KTA); 2. Layanan Sirkulasi (Peminjaman dan Pengembalian Buku); 3.Layanan Kerjasama Pinjam Pakai Buku Koleks Perpustakaan; 4. Layanan Mobil Perpustakaan Keliling (MPK); 5. Layanan Pembinaan Perpustakaan. | |
| Contact Person Yolla Gitalia Elvira, A.Md Hp. 0822-8761-2323 | |
Dasar Hukum | 1. UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; 2. UU Nomor25Tahun 2009 tentangPelayanan Publik; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya No. 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan 4. Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dharmasraya Nomor: 188.4/27 /KPTS-DPK/2019 tentang Penunjukan Pemandu dan Sopir Layanan Perpustakaan Keliling. 5. Perjanjian Kerjasama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Perpustakaan Sekolah (SMP,SMA dan Nagari ) | |
| Untuk Petugas Pelayanan : 1. Meja dan kursi front office; 2. Komputer; 3. ATK; 4. CD berisi koleksi buku 5. Daftar Pinjaman; 6. Telepon/Faximile; 7. Almari Penyimpanan. Untuk Pelanggan : 1. Tersedianya Ruang Tunggu; 2.Tersedianya informasi melalui media cetak dan elektronik (Leaflet, Brosur, Anjungan Pelanggan, dll); 3. Tersedianya WC Umum; 4. Tersedianya Tempat Parkir. | |
Kompetensi dan Jumlah Pelaksana | 1. 1 (satu) Orang Operator Komputer 2. 1 (satu) Orang Pustakawan 3. Pengadministrasian Bahan Perpustakaan | |
Pengawasan Internal | 1. Dilakukan Penilaian Kinerja dari Atasan Langsung secara berjenjang; 2. Pengawasan dilaksanakan secara berjenjang. | |
Jaminan Pelayanan | Kualitas pelayanan didukung oleh aparat pelayanan yang berkompeten dibidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, santun, ramah, transparan dan profesional. | |
Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan | 1. Keamanan produk layanan; 2. Surat Keputusan diterima oleh masyarakat dengan telah ditandatangani serta cap basah sehingga dijamin keasliannya; 3. Kenyamanan dan keselamatan pelanggan dalam menerima pelayanan adalah tujuan utama dengan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. | |
Evaluasi Kinerja | Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No.14 tahun 2017 dan Evaluasi Pegawai dengan Sasaran Kerja (SKP). |