Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Dharmasraya di Akreditasi

Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Dharmasraya di Akreditasi


Koto Padang,_ Perpustakaan Nasional RI melalui Lembaga Akreditasi Perpustakaan melakukan penilaian akreditasi melalui visitasi langsung di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Dharmasraya Jum'at 25/10/24. Sebagai asesor dalam penilaian visitasi di utus Khusnul Khatimah, S.IP dan Rahmah Fajria, S.Sos dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan. Pelaksanaan akreditasi diterima langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Mukhamad Syukri, S.Pd, MM didampingi Kepala Bidang Perpustakaan Ridwan, M, SS beserta Pustakawan.

       Dalam sambutannya Khusnul Khatimah menyampaikan bahwa, Akreditasi perpustakaan adalah pengakuan formal dari lembaga yang menyatakan bahwa perpustakaan telah memenuhi persyaratan minimal untuk mengelola perpustakaan. Lembaga yang berwenang melakukan akreditasi perpustakaan di Indonesia adalah Lembaga Akreditasi Perpustakaan - Perpustakaan nasional RI.

Akreditasi Perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh Lembaga yang menyatakan bahwa suatu lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan minimal untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan” jelas Khusnul.

“perpustakaan yang akan divisitasi sebelumnya sudah melakukan pengajuan akreditasi di aplikasi SIPAPI ( Sistem Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia ) selambat – lambatnya sebelum tanggal pelaksanaan penilaian visitasi oleh asesor ke perpustakaan” Imbuhnya

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Mukhamad Syukri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, akreditasi perpustakaan sangat penting dalam meningkatkan kualitas layanan perpustakaan dan meningkatkan kepercayaan pengguna pada perpustakaan. Proses akreditasi ini membantu perpustakaan untuk mengevaluasi kembali proses dan layanan yang mereka tawarkan, dan menentukan area yang perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, perpustakaan yang telah terakreditasi akan lebih dihargai dan dianggap sebagai perpustakaan yang berkualitas dan memiliki layanan yang baik.

“Akreditasi perpustakaan dilakukan untuk mengukur penerapan standar perpustakaan, untuk memastikan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan berjalan sesuai pedoman dan memberikan pelayanan terbaik kepada pemustaka, hasil akreditasi ini akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi perbaikan disetiap kekurangannya agar layanan perpustakaan ini memenuhi standar” ungkap Syukri.

Perpustakaan yang terakreditasi dianggap sebagai perpustakaan berkualitas dan memiliki layanan yang baik. Akreditasi perpustakaan dapat membantu meningkatkan reputasi perpustakaan di mata masyarakat. Beberapa syarat untuk mendapatkan akreditasi perpustakaan adalah memiliki koleksi perpustakaan yang memadai, memiliki sarana dan prasarana perpustakaan yang memadai, memiliki pelayanan perpustakaan yang baik, memiliki tenaga perpustakaan yang memadai, memiliki penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan yang baik._ba