Bupati Dharmasraya Lounching SRIKANDI
DHARMASRAYA -- Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan pada Apel Gabungan Bulan Agustus di halaman kantor bupati Senin, (07/08/23), menyampaikan penggunaan aplikasi SRKANDI di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya efektif mulai agustus 2023.
Bupati mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 679 tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Menetapkan bahwa system informasi kearsipan dinamis terintegrasi (SRIKANDI) sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis berlaku secara nasional.
"Aplikasi Srikandi yang diluncurkan oleh Arsip Nasional RI dibangun bersama Kementerian PAN-RB, Kementerian Kominfo beserta Badan Siber dan Sandi Nasional. Merupakan aplikasi yang dipergunakan dalam surat menyurat yang bersifat online dan terintegrasi serta terekam pada pusat data nasional," kata Sutan Riska lagi.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengimplementasikan aplikasi Srikandi secara efektif pada bulan Agustus 2023 ini. Dengan penggunaan aplikasi Srikandi akan memberikan kemudahan seperti penciptaan arsip yang awalnya menggunakan kertas menjadi berbasis elektronik. Penggunaan arsip yang awalnya dilakukan secara luring atau offline menjadi secara daring atau online.
Penyimpanan arsip yang awalnya disimpan didepo arsip menjadi penyimpanan didalam basis data. Dan pengiriman surat yang awalnya dilakukan secara manual menjadi secara elektronik. "Arsip dapat membantu tugas dan fungsi pemerintahan daerah dalam mempercepat serta mempermudah pelayanan masyarakat sekaligus tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya yang melindungi kepentinhgan Negara dan hak keperdataan masyarakat," bebernya lagi.
Lounching SRIKANDI di Dharmasraya ditandai dengan Intruksi Bupati Dharmasraya Nomor 000.5.1/340/DPK/2023 tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
*BD_Arsip