PEMUSNAHAN ARSIP REKAM MEDIS RSUD SUNGAI DAREH
PEMUSNAHAN ARSIP REKAM MEDIS RSUD SUNGAI DAREH
LKD Dharmasraya, RSUD Sungai Dareh, Kamis (6/7), melakukan penyusutan arsip. Sebanyak 1150 berkas arsip Rekam Medis yang sudah tidak mempunyai nilai guna primer maupun sekunder, dan telah habis masa retensinya dengan cara dilakukan pencacahan. Kegiatan pemusnahan arsip rekam medis dipimpin langsung Direktur RSUD Sungai Dareh, didampingi Kepala Tata Usaha, Tim Panitia Penilai, Dokter RSUD, Komite beserta sejumlah pejabat struktural dan fungsional terkait. Turut hadir juga dalam kegiatan itu utusan dari Lembaga Kearsipan Daerah, Inspektorat, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah sebagai saksi.
Dalam sambutannya, Direktur RSUD Sungai Dareh drg. Chusnul Chotomah Subekti, MPH, menyampaikan bahwa, Pemusnahan arsip merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga penyelenggaraan kearsipan menjadi efektif dan efisien. Pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi pada arsip dari penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna.
"Seluruh arsip yang dimusnahkah berjumlah 1150 berkas. Kriteria arsip yang dimusnahkan sesuai Pasal 8 angka (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis, disebutkan bahwa, Rekam medis pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan. Dilanjutkan pada angka (2) Setelah batas waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan, kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik." Ujar dr. CC
"Pemusnahan arsip merupakan bagian dari kegiatan penyusutan arsip, yang pada hakekatnya dilakukan dalam rangka pengurangan arsip dalam konteks penyelamatan arsip baik fisik maupun informasinya. Mekanisme dan syarat pemusnahan mulai dari penilaian sampai persetujuan Bupati sudah dipenuhi dan bisa dipertanggungjawabkan" Lanjutnya
Pemusnahan arsip pada hakekatnya adalah pemusnahan alat bukti karena arsip bukti transaksi, bukti terjadinya peristiwa, bukti kinerja, bukti kepemilikan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku. Sebelum arsip dimusnahkan, arsip inaktif diseleksi dahulu dengan mengidentifikasi dan memverifikasi berkas arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan oleh pencipta arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Proses pemusnahan arsip dilaksankaan melalui beberapa tahap yaitu penyeleksian dan penilaian arsip serta persetujuan pemusnahan dari Kepala Daerah jika retensi dibawah 10 Tahun. Pemusnahan arsip juga harus dilakukan oleh Arsiparis dan atau Pengelola Arsip dengan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku serta kaidah-kaidah kearsipan yang benar. (BD Arsip)