
5.Standar Pelayanan Pengembalian Arsip.
1.mengisi buku Tamu
2.Mengisi Formulir pengujung /Out indikator
3.KTP
4.Surat tugas Dari pimpinan (kantor)
Sistem, Mekanisme Dan Prosedur
ALUR PELAYANAN PENGEMBALIAN ARSIP
1. Pengunjung
2.Mengisi Buku Tamu
3.Arsiparis/ Pengelola arsip
4. Menyeleksi / meneliti arsip yang dikembalikan
5. Mengambil formulir peminjaman
6. Arsip dikembalikan ketempat.
Waktu Pelayanan
1. Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 -- 16.00 Wib
2. Hari Jum'at : Jam 08.00 -- 16.30 Wib
3. Penyelesaian Layanan : Menyesuaikan
Biaya / Tarif
Bebas biaya;
Produk Pelayanan
Layanan Serah-Pinjam Arsip In-aktif
1. Pengamanan fisik dan informasi arsip dari faktor-faktor yang dapat mengancam keberadaan, keutuhan, dan penyalahgunaan arsip;
2. Pelayanan peminjaman arsip yang disimpan secara cepat dan tepat
Pengelola Pengaduan
Contact Person Popy Anggreni,S.IP Hp. 0823-8256-6185
KP).
Sarana dan Prasarana
Untuk Petugas Pelayanan
1. Arsip (Konvensional ataupun Media Baru)
2. Meja dan Kursi Front Office
3. Buku Tamu
4. Buku Peminjaman Arsip
5. PC
6. ATK
7. Rak Besi Siku
8. Roll Opack
9. Daftar Pengendali Naskah Dinas, Kartu Kendali Dinas, Map Gantung, Folder, Sekat/Guide, Kessing, Boks Arsip.
10. Depo Arsip (Ruang Transit, Ruang Penyimpanan Arsip, Ruang Kerja, Labor, dll)
Untuk Pengguan Layanan
1.Ruangan Tunggu
2.WC
3.Tersedia Informasi Melalui Media Cetak Atau Elektronik
Kompetensi dan JumlahPelaksana
1. 4 (empat) orang Penyelenggaraan Kearsipan berjumlah
2. 2 (dua) orang Arsiparis
3. 6 (enam) orang Pemilah Arsip.
Pengawasan Internal
1. Pengawasan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
2. Pengawasan oleh Inspektorat Kabupaten Dharmasraya;
Jaminan Pelayanan
Kualitas pelayanan didukung oleh aparat pelayanan yang berkompeten dibidang tugas nya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, santun, ramah, transparan dan profesional.
Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan
1. Keamanaanann produk layanan;
2. Kenyamanan dan keselamatan pelanggan dalam menerima pelayanan adalah tujuan utama dengan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Evaluasi Kinerja Pelakasana
Evaluasi Kinerja Pelaksana Pelayanan Dilakukan Melalui Pengukuran Indeks Kepuasan Masrayakan Berdasarkan Pemenpan No.14 Tahun 2017 Dan evaluasi Pegawai Dengan Sasaran Kerja (SKP)